Tahukah Anda bahwa ada perusahaan yang wajib menerapkan SMK3? Ketentuan tersebut bersifat mutlak apabila melanggarnya maka badan usaha bisa terkena sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, hingga denda.
Mengapa bisa demikian? Sistem Manajemen K3 merupakan bagian penting dari operasional perusahaan.
Tujuannya untuk mencegah dan mengurangi jumlah kecelakaan di tempat kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Dasar hukum yang membahas mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
Landasan yang kuat bahwa kepatuhan terhadap K3 memang sudah tidak bisa ditawar lagi.
Namun, terlepas dari hal itu terdapat aturan yang menjelaskan mengenai perusahaan seperti apa yang diwajibkan untuk menerapkan standar K3, silakan simak penjelasan berikut.
3 Kategori Perusahaan yang Harus Menerapkan SMK3
Ada beberapa indikator atau kriteria yang menandakan bahwa badan usaha wajib menerapkan SMK3. Berikut ini beberapa di antaranya:
1. Mempekerjakan Tenaga Kerja Paling Sedikit 100 Orang
Menurut Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 perusahaan yang mempunyai lebih dari 100 pekerja diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Badan usaha yang memiliki banyak karyawan cenderung punya risiko tinggi menyebabkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Selain itu, alasan lain yang membuat kriteria 100 pekerja juga didasari dari tingkat kompleksitas operasional di perusahaan tersebut.
Semakin banyak jumlah pekerja di sebuah perusahaan, semakin kompleks pula operasionalnya.
Dengan bertambahnya jumlah pekerja, risiko kecelakaan kerja dan masalah kesehatan kerja juga bertambah. Penggolongan ini juga mempermudah pengawasan terhadap pemenuhan kriteria kepatuhan K3.
2. Mempunyai Tingkat Risiko Tinggi
Selain banyaknya jumlah tenaga kerja pada perusahaan, faktor lainnya yang menjadi penentu perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 adalah operasional kegiatan usahanya.
Dalam peraturan pemerintah, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi menjadi contoh aktivitas usaha yang mewajibkan penerapan SMK3.
Selain itu, beberapa pekerjaan lainnya antara lain konstruksi, manufaktur produksi, cuci kaca gedung bagian dari cleaning service dan lain sebagainya.
Umumnya bidang pekerjaan dengan risiko tinggi cenderung beroperasi di tempat yang tinggi, terpapar bahan kimia berbahaya, mengoperasikan mesin berukuran besar, dan sebagainnya.
3. Potensi Bahaya Tinggi Berdasarkan Penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi
Poin yang ketiga ini sebenarnya masih berkaitan dengan sebelumnya. Namun, penetapan potensi bahaya tinggi ditetapkan dari pihak yang mempunyai wewenang yaitu Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi di daerah setempat.
Jadi, pada intinya perlu dilakukan kunjungan terlebih dahulu untuk mengetahui seperti apa kegiatan operasional di perusahaan tersebut untuk menentukan apakah implementasi SMK3 diwajibkan atau tidak. Aturan mengenai hal ini tercantum di dalam Permenaker No.26 Tahun 2014.
Selain ketiga faktor di atas, nilai kontrak juga bisa menjadi acuan penunjang penggolongan skala risiko bahaya dalam suatu pekerjaan. Sebagai contoh nilai kontrak > Rp 100 miliar termasuk bahaya tinggi, sementara < Rp 100 miliar termasuk kategori bahaya rendah.
Mengapa Pemerintah Mewajibkan SMK3 untuk Perusahaan Tertentu?
Kebijakan untuk mengatur penerapan sistem manajemen K3 sebenarnya tidak dimaksudkan untuk membebani, justru sebaliknya yaitu untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Secara tidak langsung hal tersebut juga berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha untuk jangka panjang:
Melindungi Karyawan
SMK3 dirancang untuk melindungi karyawan dari berbagai potensi bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja.
Melalui penerapan prosedur yang ketat dan pelatihan yang terus-menerus, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap pekerja memahami risiko yang ada dan cara mengatasinya.
Perlindungan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan karyawan, tetapi juga menciptakan rasa aman yang penting untuk produktivitas.
Dengan karyawan yang merasa lebih berharga dan terlindungi, perusahaan dapat mengurangi tingkat absensi dan turnover yang sering kali karena kondisi kerja yang tidak aman.
Baca juga: 5 Manfaat Penerapan SMK3 di Perusahaan
Mengurangi Kecelakaan Kerja
Salah satu tujuan utama dari penerapan SMK3 adalah mengurangi angka kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan cedera serius atau bahkan kematian.
Dengan adanya sistem manajemen yang terstruktur, perusahaan dapat melakukan identifikasi bahaya dan risiko secara lebih efektif dan mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum kecelakaan terjadi.
Selain itu, investigasi menyeluruh terhadap setiap insiden dapat memberikan wawasan berharga untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Hal ini tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga mengurangi biaya yang harus seharusnya mereka keluarkan untuk kompensasi dan kerugian lainnya.
Membangun Kepatuhan dan Ketertiban
Penerapan SMK3 juga berperan penting dalam membangun budaya kepatuhan dan ketertiban di lingkungan kerja.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan sistem yang terintegrasi, harapannya perusahaan dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar pemerintah.
Kepatuhan ini tidak hanya membantu perusahaan dalam menghindari sanksi hukum, tetapi juga menciptakan citra positif di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Ketertiban dalam menjalankan SMK3 juga memastikan bahwa setiap aspek operasional berjalan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu dia informasi mengenai kategori perusahaan yang wajib mengikuti SMK3 menurut perundang-undangan. Apakah perusahaan Anda ingin menerapkan SMK3? Hubungi jasa pengurusan SMK3 dari izinusaha.net, kami siap membantu Anda menyelesaikan setiap tahapan sertifikasi dengan lebih mudah.