Ada alasan penting kenapa pemilik usaha sebaiknya terus memperbanyak referensi bacaan, tujuannya agar tidak keliru dalam memahami istilah-istilah yang sekilas sama ternyata berbeda. Contohnya seperti perbedaan KKKPR dan PKKPR yang masih seringkali di anggap sama.
Secara menyeluruh kedua perzinan ini sangat berkaitan dan sudah terhitung sukses menggantikan rumitnya mengurus izin lokasi dan Izin pemanfaatan ruang. Meskipun demikian bagi pemilik usaha yang baru akan mengurus legalitas tentu ini menjadi masalah baru, keduanya istilah ini terlalu mirip.
Oleh karenanya, kami sudah merangkum pembahasan mengenai perbedaan KKPR dan PKKPR mulai dari definisi hingga beberapa poin, mengacu pada peraturan menteri ATR/BPN.
Landasan Hukum
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) dan PP No.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, disebutkan bahwa pemerintah mengatur lebih detail mengenai izin lokasi yang berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain itu, KPPR secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021).
Merujuk pada ATR 13/2021 ada setidaknya dua cara untuk memperoleh KKPR, yaitu Konfirmasi KPPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR yang selanjutnya kita kenal sebagai PKKPR.
Pengertian dari PKKPR dan KKKPR
Sebelum menjelaskan lebih lanjut kami ingin memperjelas, bahwa izin usaha yang Anda butuhkan adalah KKPR dan cara memperolehnya ada dua yaitu melalui KKKPR dan PKKPR.
Menurut Permen ATR/BPN 13/2021 Pasal 1 dan Pasal 5, dijelaskan bahwa:
- PKKPR adalah dokumen yang di dalamnya menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR.
- KKKPR, merupakan dokumen berbeda yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Ya, RDTR dan RTR ini kedua istilah yang berbeda lagi. Secara sederhana RTR merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang, sedangkan RDTR adalah rencana yang lebih terperinci mengenai tata ruang wilayah bisa berupa kota atau kabupaten dilengkapi dengan peraturan zonasi dari kota/kabupaten yang bersangkutan.
Perbedaan Spesifik Antara PKKPR dan KKKPR
Setelah mengetahui persoalan mendasar, saatnya membahas perbedaan teknis dari kedua istilah ini. Secara umum perbedaan dari PKKPR dan KKKPR terletak di bagian ketentuan dan tahapan, sistem verifikasi, dan tarif PNBP. Ringkasannya lebih kurang sebagai berikut:
1. Ketentuan dan Tahapannya
Ketentuan PKKPR berlaku untuk kegiatan usaha yang belum tersedia RDTR atau RDTR-nya sudaha da namun belum terintegrasi dalam sistem OSS. Apabila kondisinya seperti ini maka tahapan yang harus dilakukan pemilik usaha adalah:
- Melakukan pendaftaran
- Melakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RTR, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan RZ Kawasan Antar Wilayah.
- Terakhir, adalah penerbitan PKKPR oleh sistem OSS
Ketentuan dan tahapan di atas mengacu pada Permen ATR/BPN 13/2021 Pasal 10.
Sedangkan KKKPR berlaku untuk kegiatan berusaha yang diberikan menurut kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang
dengan RDTR yang sudah terintegrasi pada OSS. Adapun untuk tahapannya sebagai berikut:
- Pendaftaran
- Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR
- Terakhir, penerbitan KKKPR
2. Sistem Verifikasi yang Diterapkan
Selain hal di atas, perbedaan dari PKKPR dan KKKPR juga bisa kita lihat dari sistem verifikasi sebelum penerbitannya.
Untuk PKKPR bisa terverifikasi secara otomatis atau melalui proses penilaian terlebih dahulu dari sistem OSS. Hal ini berlaku apabila kegiatan usahanya berlokasi di wilayah yang belum mempunyai RDTR terintegrasi dengan sistem OSS.
Namun, KKKPR akan diverifikasi secara otomatis tanpa melakukan penilaian terlebih dahulu dari sistem OSS. Ketentuan ini hanya berlaku untuk berlokasi di wilayah yang telah mempunyai RDTR terintegrasi dengan sistem OSS.
3. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK 02/2021 terdapat sejumlah PNBP mengenai kebutuhan mendesak atas pelayanan dan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha.
Sebagai catatan, pembayaran PNBP ini hanya berlaku untuk usaha non-mikro dan kecil secara spesifik ditujukan untuk usaha menengah dan besar.
Adapun untuk penentuan tarifnya sendiri dijabarkan dalam Pasal 3 Permenkeu 143/PMK.01/2021:
PNBP untuk PKKPR dapat kita hitung dengan menggunakan rumus:
- Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)
Selain itu, tarif PNBP untuk KKKPR perhitungannya sebagai berikut:
- Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000,00)
Demikian penjelasan mengenai perbedaan PKKPR dan KKKPR, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Jika Anda membutuhkan bantuan dengan pengurusan PKKPR, maka sebagai solusinya bisa menggunakan jasa pengurusan PKKPR dari izinusaha.net. Kami siap membantu menerbitkan izin Anda dengan lebih mudah dan aman.