Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) di Indonesia

SIUPAL

Apa kabar sobat izinusaha.net? Kami harap Anda tetap sehat selalu dan tetap produktif. Pada kesempatan kali ini kami ingin membahas mengenai Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) untuk industri perkapalan, dan semacamnya.

Mengapa demikian? Ada alasan yang cukup menarik kenapa kami membahas hal ini di antara banyaknya perizinan di sektor bisnis yang berbeda. Karena usaha industri berteknologi tinggi termasuk perkapalan menjadi salah satu sektor industri prioritas yang masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045.

Jika Anda ingin mendirikan bisnis di bidang tersebut, maka penting untuk memastikan legalitas sudah diurus dengan tepat. Nah, perizinan yang relevan dengan industri perkapalan adalah SIUPAL yang kali ini akan menjadi pembahasan utama pada artikel izinusaha.net.

Tertarik untuk mencari tahu lebih lengkap mengenai persyaratan, dasar hukum, sampai prosedur perizinan? Silahkan simak informasi di bawah.

Persyaratan untuk Mengajukan SIUPAL

Menurut Pasal 94 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Pemerintah 20/2010 syarat untuk mengajukan SIUPAL antara lain sebagai berikut

Syarat administrasi:

  • Surat permohonan dari perusahaan
  • Memiliki akta pendirian perusahaan
  • Mempunyai NPWP badan
  • Menyertakan fotokopi identitas domisili perusahaan dari instansi yang mempunyai wewenang
  • Mempunyai tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika dengan minimal ANT III atau;
  • Teknika minimal ATT III pelayaran niaga yang dibuktikan melalui salinan ijazah terlegalisir oleh pejabat berwenang

Syarat teknis

Selain syarat administrasi, badan usaha yang bersangkutan juga perlu melengkapi ketentuan teknis menyangkut bidang ini. Beberapa di antaranya yaitu:

  • Mempunyai kapal tunda berbendera Indonesia yang telah lolos laik laut dengan daya motor penggerak paling sedikit 150 tenaga kuda
  • dengan tongkang berukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
  • Mempunyai kapal motor dengan bendera Indonesia telah lolos laik operasi laut dengan ukuran paling kecil 175 GT
  • Ada kepemilikan kapal tunda berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan laik dengan ukuran terkecil GT 175
  • Mempunyai tongkang bermesin dan berbendera Indonesia laik laut dengan ukuran terkecil GT 175
izin usaha perkapalan SIUPAL

Bagaimana jika perusahaan berbentuk PMA? Ada ketentuan spesifik untuk Penanaman Modal Asing, diharuskan untuk memiliki 1 unit kapal berbendera Indonesia ukuran paling kecil 5000 GT dan awak kapalnya harus warga negara Indonesia.

Dasar hukum

Selain PP 20/2010, dasar hukum yang berkaitan dengan izin usaha perusahaan angkutan laut yaitu sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; (Pasal 27 s/d Pasal 30);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; (Pasal 93 s/d Pasal 110);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;

4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Mekanisme Prosedur dan Waktu Pengurusan

Setelah mengetahui persyaratan administratif dan teknis untuk mengurus SIUPAL, selanjutnya adalah memahami alur permohonannya. Izin usaha perusahaan angkutan laut dapat diperoleh melalui sistem OSS RBA terintegrasi secara online. Adapun untuk prosedurnya sebagai berikut:

1. Pertama, Anda mengajukan permohonan SIUPAL ke DPMPTSP daerah setempat, lalu melengkapi persyaratan yang telah diminta

2. Kemudian, Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas pemohon melalui sistem DPMPTSP. Jika berkas lengkap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya jika kurang maka akan dikembalikan untuk segera melengkapi

3. Selanjutnya,berkas administrasi yang terverifikasi akan melanjutkan ke tahap verifikasi teknis guna menuju lokasi, kelengkapan alat-alat industri memastikannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

4. Lalu, DPMPTPSP akan menerbitkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) melalui sistem DPMPTPSP yang terintegrasi dengan OSS

5. Terakhir, surat izin usaha perusahaan angkutan laut perlu lapor ke Dishub setempat mengenai penerbitan izin tersebut.

Lantas bagaimana dengan lama waktu pengurusan SIUPAL? Menurut informasi yang berhasil kami kumpulkan, setidaknya permohonan izin ini membutuhkan waktu 14 hari bisa lebih lama tergantung proses verifikasinya.

Baca juga: Layanan Pengurusan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Manfaat Mengurus SIUPAL untuk Perkembangan Bisnis

Dengan mengantongi izin ini, maka usaha yang Anda jalankan bisa menjadi lebih mudah untuk berkembang dan mendapatkan support dari pemerintah daerah. Untuk jangka panjang, legalitas mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan membuat usaha perkapalan semakin lebih baik ke depannya.

Perizinan juga membuat operasional usaha menjadi lebih lancar dan tidak mengalami kendala administrasi atau teknis. Ini membuktikan bahwa perusahaan Anda telah mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Demikian penjelasan mengenai Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut, semoga penjelasan di atas bisa menjadi referensi.

Jika Anda mengalami kendala dalam pengajuan izin di OSS, kesulitan menentukan KBLI, belum punya NIB, dan sebagainya bisa langsung menghubungi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?