Apakah API-U Masih Berlaku? Cek Fakta Perizinan Terbaru!

Apakah API-U Masih Berlaku Cek Fakta Perizinan Terbaru!

Angka Pengenal Impor merupakan perizinan yang di perlukan oleh para pelaku usaha untuk dapat melakukan impor barang atau suatu produk tertentu.

Pihak yang mengeluarkan perizinan ini adalah Dirjen Bea Cukai Indonesia, yang pada awalnya diurus melalui situs OSS.

Secara umum siapa pun bisa mengurus perizinan ini jika memang di perlukan, bahkan di situs OSS juga sebelumnya di jelaskan dengan cukup detail tata cara pengurusannya.

Namun seiring berjalan waktu, terjadi banyak perubahan kebijakan dalam tata aturan legalitas ini.

Sehingga, tidak jarang para masyarakat Indonesia sendiri merasa kebingungan dengan kebijakan ini.

Lantas bagaimana dengan nasib pengurusan API terbaru? Apakah ada ketentuan tertentu?

Kita akan bahas tuntas berbagai hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini. Pastikan untuk menyimaknya dari awal sampai akhir.

API-U Digantikan Oleh NIB, Kebijakan Baru Perizinan Impor

Angka Pengenal Impor masih berlaku, namun tidak bisa di perpanjang. Informasi ini bukanlah asumsi saja. Melainkan, Kami mengutip data salah satu FAQ yang ada di laman resmi OSS.

Silahkan dicek penjelasan di bawah ini..

Ya, jika di lihat dari penjelasan tersebut, secara singkat pemerintah menyatakan bahwa perizinan API-U sudah tidak dapat di perpanjang.

Sebagai gantinya, Anda harus mengurus NIB yang nantinya dapat berfungsi sebagai pengganti izin API U/P.

Baca juga pak: Cara Mengecek NIB Perusahaan Bisa Via Online!

Jika di pahami dengan baik, kebijakan ini memang pada dasarnya berniat untuk mempermudah masyarakat Indonesia, sehingga NIB mempunyai lebih dari satu fungsi(lebih praktis).

Namun, dalam pelaksanaannya sendiri masa transisi (penggantian) suatu sistem/mekanisme pengurusan izin memang perlu waktu.

Tidak bisa langsung efektif penerapannya saat pertama kali sistem ini di luncurkan secara publik.

Landasan Penetapan NIB Sebagai API-U/P

Segala sesuatu yang menyangkut perubahan kebijakan perizinan/legalitas tentu saja ada peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Hal ini untuk membuat kebijakan tersebut lebih paten dan sah secara nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Secara resmi pada bagian tersebut di sebutkan bahwa NIB juga dapat berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U/P):

  1. Hak akses kepabeanan sesuai yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
  2. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
  3. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

Setelah itu, menurut Pasal 176 ayat (6) PP 5/2021 API terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1.Angka pengenal impor umum (API-U) yang di pakai untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan

2. Angka pengenal impor produsen (API-P) untuk kegiatan impor barang yang di fungsikan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Ya, keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Namun perlu di pahami penggunaan NIB sebagai API tidak bisa di lakukan secara otomatis.

Ada beberapa opsi yang harus Anda sesuaikan saat mengurus NIB-nya di situs OSS.

Bagaimana cara menyesuaikan pengaturannya?

Silahkan cek informasi berikut untuk bisa menjadikan NIB sebagai perizinan API.

Cara Menjadikan NIB Sebagai API-U/P Via OSS

Di situs OSS terdapat bagian-bagian yang berbeda mengenai legalitas, salah satunya adalah opsi “Aktivitas Kepabeanan.”
Disinilah Anda bisa menyesuaikan untuk menjadikan NIB sebagai API-U/P. Silahkan cek pengaturan di bawah..

Untuk pengaturannya sendiri memang tidak rumit, Anda hanya perlu mengisi opsi kolom dengan “Ya”, sedangkan untuk jenis importirnya bisa diisi (AP-U atau API-P).

Catatan: Apabila Anda tidak mengatur bagian ini pada saat mengurus NIB, maka Nomor Induk Berusaha tersebut tidak bisa di fungsikan sebagai API-U/P. Jadi, pastikan Anda menyesuaikan pengaturannya.

Oke, itu dia beberapa informasi terbaru mengenai kebijakan perizinan API-U/P di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.

Apabila Anda belum mengurus NIB dan ingin sekaligus menjadikannya sebagai Angka Pengenal Impor, maka team Izinusaha.net siap membantu.

Baca juga: Penjelasan Tentang NIB, Anda Sudah Tahu?

Langsung klik logo Whatsapp yang ada di pojok kiri bawah, atau fitur chat langsung tanpa aplikasi yang bisa di akses dengan mengklik tombolnya di pojok kanan bawah.

Kami tunggu informasi pemesanan layanan lebih lanjut dari Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?